Selasa, 03 Maret 2009

Inovasi Teknologi Supertoy

SAMPAI hari ini kita masih diributkan oleh berita kontroversi tentang adanya benih unggul Supertoy. Banyak ahli yang telah memberi penilaian dari sudut pandang masing-masing, baik dari sisi teknis, ekonomi, kebijakan, maupun yang sudah masuk pada tataran politik.
Benih Supertoy dengan hasil “ngecap” panennya yang mencapai 15 ton per hektare, telah menghipnotis petani. Bagaimana tidak? Sebab, produktivitas padi selama ini hanya berkisar 4-5 ton per hektare.

Supertoy dipandang sebagai hasil dari sebuah inovasi teknologi pertanian, dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Bantul bernama Toyung. Inovasi teknologi pertanian adalah teknologi dan kelembagaan agrobisnis unggul mutakhir hasil penemuan atau ciptaan Badan Litbang Pertanian.
Dengan hanya sekali tanam dapat dimanfaatkan untuk tiga kali masa panen.

Peneliti Budi Daya Pertanian UGM Yogyakarta, Djoko Prajitno menilai bahwa klaim hanya perlu sekali tanam untuk tiga kali masa panen itu dengan hanya memotong jeraminya atau dikenal dengan sistem ratooning, akan menyebabkan batang padi menjadi empuk dan mudah ambruk.
Di samping itu, sistem tersebut akan memicu munculnya serangan hama, karena tidak memutus kehidupan hama tersebut.

Supertoy merupakan persilangan antarvarietas Rojolele dan Pandanwangi, dua varietas itu memiliki kekhasan di cita rasa dan aroma yang harum, sehingga tak akan menghasilkan produktivitas yang tinggi. Hal itu diungkapkan oleh peneliti UGM lainya, Supriyanta.

Sejarah Penelitian


Penelitian sistem usaha pertanian telah dilakukan sejak era 1970an. Pada era itu penelitian ditandai dengan dicanangkannya revolusi hijau (green revolution) berbagai hasil penelitian pola tanam (cropping patterns) diimplementasikan pada lahan petani dengan mengikutsertakan petani sebagai pelaksana.

Pengembangan penelitian didasarkan atas ketersediaan potensi untuk meningkatkan pola tanam berbasis komoditas utama (padi, jagung, dll) secara intensif sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan keluarga tani.

Penelitian itu mendapatkan hasil bahwa hingga lima tanaman dapat ditanam dalam setahun melalui pola tanam berurutan (relay cropping) dengan menggunakan varietas padi unggul berumur pendek dan berbagai komponen teknologi yang dianjurkan. Inovasi teknologi budi daya untuk suatu komoditas (padi) akan berbeda pengaruhnya pada berbagai sistem usaha pertanian yang berbeda, dan petani tidak dapat begitu saja mengganti sistem paket teknologi baru yang telah ada sebelumnya.

Selanjutnya era 1980an, dilaksanakan melalui pendekatan pola tanam berbasis padi berubah menjadi pendekatan sistem usaha pertanian (farming systems) dengan memasukkan komponen dan unit penelitian lain. Tanaman tahunan, ternak, dan ikan, dimasukkan sebagai subsistem dari sistem usaha pertanian.

Penelitian di era 1980-an itu mendapatkan hasil bahwa (1) introduksi itik dalam sistem usah tani dapat meningkatkan dua kali pendapatan petani selama empat bulan pengolahan lahan, (2) introduksi tanaman karet dan ternak (ayam, kambing, dan sapi) dalam sistem usaha pertanian yang ada dapat meningkatkan pendapatan petani tiga kali (Manwan, 1989 dan Adnyana,2000), (3) penerapan varietas baru dengan potensi hasil tinggi untuk kedelai, kacang tanah, jagung, dan sayuran, di wiilayah transmigrasi dapat meningkatkan dua kali pendapatan petani, serta (4) sistem penanaman lorong dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus mengurangi erosi tanah pada lahan marginal dengan topografi berlereng (DAS).

Libatkan Petani

Pada era 1990an, penelitian dilakukan dengan melibatkan petani dan penyuluh pertanian guna percepatan transfer inovasi teknologi kepada pengguna melalui temu lapang.
Studi secara intensif juga dilakukan berkaitan dengan adopsi dan dampak dari penerapan inovasi teknologi. Penelitian dilakukan pada skala lebih luas dengan perspektif sistem usaha tani yang dilaksanakan oleh BPTP.

Berdasarkan pengalaman dari penelitian sebelumnya, penelitian di era 2000-an dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis. Penelitian itu difokuskan tidak hanya pada sistem usaha pertanian (budi daya), tetapi mencakup juga pengembangan industri hulu pertanian, industri hilir pertanian, serta berbagai jasa pendukung.
Hal itu didasari dengan kesadaran bahwa Indonesia belum memiliki kemampuan bersaing di pasar internasional (Sudaryanto dan Adnyana, 2002).

Dari gambaran tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan bagi petani untuk berpikir logis dalam rangka peningkatan produktivitasnya disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing, seperti tertulis dalam UU 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Pasal 6.

Pasal UU itu menekankan, petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya, serta dengan memperhatikan hasil penelitian yang telah dilakukan, jangan menggunakan cara “instan” untuk meningkatkan pendapatannya; meskipun tidak salah, tapi langkah itu cukup berisiko.

Selanjutnya, bagi pihak yang berwenang hendaknya lebih berhati-hati. Pasal 1 UU tentang Sistem Budi Daya Tanaman menyebutkan, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

Pada Pasal 12 UU tersebut ditegaskan, sistem budi daya tanaman varietas sebelum diedarkan terlebih dahulu, dilepas oleh pemerintah. Pada Pasal 13 disebutkan, varietas yang dilepas merupakan benih bina, yang apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Benih bina yang lulus sertifikasi, apabila akan diedarkan wajib diberi label yang ketentuannya mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh pemerintah.(68)

– Moh Fatichuddin, staf BPS Kabupaten Semarang.
di muat Suara Merdeka 18 September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar