“Beban utama pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan pada akhirnya akan ditanggung oleh sektor perekonomian yang bertumpu pada kegiatan-kegiatan pertanian, yakni perdesaan” (Francis Blanchard, Direktur Jendral Internasional Labor Organization dalam Michael Todaro dan Stephen Smith).
Arti Pertanian
Sebagai warisan dari era orde baru, secara tradisional kita berpandangan bahwa peranan pertanian dalam pembangunan ekonomi hanya dipandang pasif dan sebagai unsur penunjang semata. Pandangan ini mungkin hasil dari kita berkaca pada pengalaman dari negara-negara barat, apa yang disebut sebagai pembangunan ekonomi di Negara barat adalah identik dengan transformasi struktural yang cepat terhadap perkeonomian, yakni dari perekonomian yang berbasis pertanian menjadi industri dan pelayanan masyarakat yang lebih komplek.
Namun demikian kalau kita membandingkan dengan kondisi negara-negara asia timur seperti Jepang, Korea dan Taiwan yang nota bene memiliki kemajuan ekonomi yang sangat pesat, turunnya peranan sektor pertanian dalam menyumbangkan output nasional dan penyediaan lapangan kerja bukan berarti sektor pertanian mengalami kemunduran ataupun stagnasi. Tingkat kenaikan output dan produktivitas pertanian negara-negara asia timur tersebut selama kurun waktu 1967 hingga 1988 adalah 3,2 persen dan 2,2 persen, dimana angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya kenaikan output dan produktivitas di Negara-negara asia timur itu adalah adanya land reform (khususnya di Korea dan Taiwan), penyediaan pelayanan bagi sektor pertanian, pembangunan infrastruktur yang sesuai serta banyaknya investasi yang ditujukan untuk memajukan wilayah perdesaan (Mudrajat Kuncoro, 1997).
Terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997 menggugurkan warisan pandangan bahwa sektor pertanian hanya sebagai penunjang semata, karena terbukti pada saat itu sektor di luar sektor pertanian terutama industri pengolahan mengalami kehancuran, dikarenakan karakter dari sekor tersebut yang bergantung pada impor bahan baku.
Kokohnya pertahanan sektor pertanian dari badai krisis tersebut menyabebkan pergeseran kesadaran dari para pakar dan pemerintah bahwa ternyata daerah perdesaan pada umumnya dan sektor pertanian pada khususnya tidak bersifat pasif, tetapi jauh lebih penting dari sekedar penunjang terhadap sektor lainnya.
Menurut Todaro dan Smith, (2003), strategi pembangunan ekonomi yang melandaskan pada prioritas pertanian, paling tidak memerlukan tiga unsur pelengkap dasar yaitu 1) Percepatan pertumbuhan out put yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas petani 2) Peningkatan permintaan domestik terhadap output pertanian 3) Diversifikasi kegiatan pembangunan daerah perdesaan
Dari strategi pembangunan tersebut terbentuklah pandangan bahwa tanpa pembangunan perdesaan yang integratif (integrated rural development), pertumbuhan sektor industri tidak akan berjalan lancer, atau akan menimbulkan berbagai ketimpanganm, yang akhirnya akan memperparah masalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan serta pengangguran.
Pembangunan Daerah Perdesaan
Syarat yang harus terpenuhi untuk pembangunan pertanian daerah perdesaan yaitu:
1.Land Reform,
Program land reform meliputi redistribusi hak-hak kepemilikan lahan dan/atau pembatasan penggunaan lahan yang terlalu luas oleh tuan tanah, serta membagikannya kepada para petani kecil yang lahannya terlalu sempit atau tidak memiliki lahan sama sekali. Data Sensus Pertanian 2003 (ST’03) menunjukkan bahwa rata-rata luas lahan yang dikuasai petani di Jawa sangatlah rendah yaitu 0,38 hektar turun dari 0,48 hektar di tahun 1993 (ST’93).
Pelaksanaan land reform ini dimaksudkan untuk melaksanakan satu fungsi sentral, mengalihkan hak kepemilikan atau pemanfaatan lahansecara langsung atau tidak langsung kepada orang-orang yang nantinya benar-benar menggarap lahan tersebut.
Jika land reform ini dilaksanakan dengan sebenarnya oleh pemerintah, maka akan terciptalah landasan yang kokoh bagi peningkatan output dan standar hidup para petani di pedesaan.
2.Kebijakan-kebijakan yang mendukung
Semua manfaat dari pembangunan pertanian dan daerah perdesaan tidak akan terealisasi secara nyata tanpa dukungan dari kebijakan pemerintah yang secara sengaja diciptakan untuk memberikan berbagai rangsangan guna memungkinkan para petani kecil meningkatkan produktivitas mereka.
Kebijakan yang tidak langsung adalah dengan diterbitkannya Undang-undang dan peraturan yang mendukung terlaksananya land reform seperti UU no.50 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang ditetapkan tanggal 24 September 1960 (yang diperingati sebagai hari tanah atau juga dikenal sebagai hari petani).
3.Keterpaduan Tujuan-tujuan Pembangunan
Keberhasilan pembangunan perdesaan, ditentukan oleh hal-hal penting yaitu a) upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan riil perdesaan, baik disektor pertanian meupun non pertanian, melalui penciptaan lapangan kerja, industrialisasi di perdesaan, pembenahan pendidikan, kesehatan dan gizi penduduk, b) penanggulangan masalah ketimpangan distribusi pendapatan di daerah perdesaan serta ketidakseimbangan pendapatan dan kesempatan ekonomi antara daerah pedesaan dengan perkotaan, serta c) pengembangan kapasitas sector atau daerah perdesaan itu sendiri dalam rangka menopang dan memperlancar langkah-langkah perbaikan dari waktu ke waktu
Semoga semangat hari tanah/petani yang ke 48 tanggal 24 Sepetmber 2008, dapat mendorong pemerintah dan petani untuk dapat mewujudkan pembangunan daerah perdesaan yang berbasis pertanian dan petani, guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Oleh: Moh Fatichuddin
(BPS Kabupaten Semarang Jawa Tengah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar